Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 9 Bayi dan 1 Anak Dijual Lewat Media Sosial
VA News – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru dari kasus penculikan Bilqis Ramadhany (4). Penyelidikan menunjukkan, sejoli bersama komplotannya telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, praktik ini bukan peristiwa tunggal. Para tersangka sudah berulang kali menjadi perantara adopsi ilegal lintas provinsi. Grup-grup media sosial yang berkedok “adopsi” ternyata digunakan sebagai pasar gelap perdagangan anak.
Salah satu tersangka, Nadia Hutri (29), mengaku tiga kali menjadi perantara transaksi. Anak-anak ditawarkan dengan nominal mulai dari Rp3 juta hingga Rp80 juta. Bilqis sendiri sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke keluarga.
Polisi kini menelusuri jaringan lebih luas, termasuk akun-akun media sosial yang diduga menjadi wadah jual-beli anak. Penyelidikan diarahkan untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pembeli.
Kasus ini menegaskan bahwa perdagangan anak adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Publik diminta tetap waspada terhadap modus serupa, tidak mudah percaya tawaran adopsi di dunia maya, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (NN)


Tidak ada komentar :