Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
Vocalandalas - Kota Sungai Penuh, Jumat (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amankan setelah diduga berupaya memeras empat kepala desa. Namun, rencana pemerasan tersebut berujung pada penangkapan setelah ternyata para korban adalah LSM senior yang memahami taktik pemerasan semacam ini.
Kronologi Penangkapan. Menurut informasi yang dihimpun, Ketua LSM sekaligus Wartawan berinisial FNE tiba di Kota Sungai Penuh dengan tujuan menemui empat kepala desa terkait proyek pembangunan desa. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga meminta sejumlah uang dengan dalih adanya dugaan penyimpangan dalam proyek desa yang mereka kelola.
Namun, tanpa disadari, keempat kepala desa tersebut adalah aktivis berpengalaman yang memiliki jaringan kuat dalam dunia pengawasan pemerintahan. Mereka segera menyusun strategi dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Kota Sungai Penuh akhirnya melakukan penangkapan terhadap FNE saat transaksi berlangsung.
Modus Pemerasan dan Bukti yang Diamankan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
Dokumen proyek desa yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap kepala desa.
- Rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang.
- Sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil pemerasan.
Tersangka Lain Sedang Diburu, Selain FNE. aparat kepolisian mengungkap bahwa ada tersangka lain yang saat ini sedang dalam pengejaran. Dugaan sementara menyebutkan bahwa tersangka tersebut berperan dalam membantu proses pemerasan dan memiliki keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.
Reaksi Publik dan Langkah Hukum. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan komunitas LSM di Kota Sungai Penuh. Banyak pihak mengecam tindakan FNE, yang diduga menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, FNE telah ditahan di Mapolres Kota Sungai Penuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat dan aktivis LSM agar tetap menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. (Ad P)
Tidak ada komentar :