VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai Penuh akhirnya angkat bicara terkait beredarnya Video salah satu alat bukti yang sejatinya tidak boleh beredar dan munculnya Opini tuduhan gratifikasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa pemberian uang bukanlah bentuk gratifikasi, melainkan akibat tekanan dan ancaman yang diterimanya bertubi-tubi.
"Saya tidak memberikan uang sebagai gratifikasi. Saya dipaksa, karena ada ancaman yang membuat saya terpojok, rasanya di teror terus yang mengganggu Kedamaian keluarga saya" ujar Supriadi salah satu kepala desa dalam pernyataannya.
Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan oknum LSM awalnya dilakukan dalam konteks klarifikasi, tetapi berubah menjadi intimidasi yang membuatnya terpaksa menyerahkan uang.
"Awalnya saya ingin memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana desa. Sejak beberapa hari lalu, saat itu saya sedang Dinas Luar daerah. Saya sarankan ke kantor saja Hari senen, sebab dana tahun 2023 sudah tuntas di audit Inspektorat dan untuk 2024, audit saja belum" lanjutnya lagi "Pas pulang baru sampai Rumah, mereka terus menekan bahkan saya tidak di beri kesempatan beristirahat dengan baik, bahkan mengancam akan menyebarkan informasi yang tidak mendasar, tapi bisa merusak nama baik saya," tambahnya.
Aparat Hukum lah yang Berwenang Menentukan Status Hukum. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah tindakan oknum LSM memenuhi unsur pidana. Sesuai alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Status bersalah atau tidaknya seseorang hanya bisa diputuskan oleh pengadilan.
Peringatan bagi Pejabat Desa agar Waspada. Kepala desa juga mengimbau rekan-rekannya untuk berhati-hati terhadap modus pemerasan yang sama dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan Tersebut.
"Saya berharap semua kepala desa berhati-hati. Jangan mudah takut terhadap tekanan semacam ini. Kita harus berani melaporkan ke pihak berwenang jika ada indikasi pemerasan," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepala desa adalah korban pemerasan, bukan pelaku gratifikasi. Tuduhan terhadap dirinya harus diuji berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan asumsi yang bisa mencederai kredibilitas pemerintahan desa. Aparat hukum memiliki kewenangan penuh dalam menilai perkara ini, dan kesimpulan akhir hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan. (Ade P)
Tidak ada komentar :