VA News - Solok, Sumatera Barat — Tragedi menimpa pasangan pengantin baru saat bulan madu di glamping Lakeside Alahan Panjang. Cindy Desta Nanda (28) meninggal dunia, diduga akibat keracunan gas dari water heater berbahan elpiji yang dipasang tanpa ventilasi. Suaminya, Gilang Kurniawan (28), ditemukan dalam kondisi kritis.
Dugaan Kelalaian Teknis dan Administratif:
- Lokasi glamping belum memiliki izin usaha saat kejadian. SP1 dari Dinas Pariwisata telah dilayangkan, namun belum ditindaklanjuti.
- Instalasi water heater diduga melanggar standar keselamatan, dengan tabung gas 12 kg diletakkan di bawah kloset tanpa ventilasi.
- Korban meninggal di puskesmas, sementara suami selamat dan masih dalam pemulihan.
Desakan Publik: “Ini Bukan Sekadar Kecelakaan”
Sejumlah aktivis, pengacara, dan warga lokal menyuarakan keprihatinan mendalam:
> “Kalau izin belum ada, ventilasi tidak dipasang, dan nyawa melayang, itu bukan musibah biasa. Itu kelalaian yang bisa dipidana,” ujar seorang advokat lingkungan.
> “Kami minta polisi jangan berhenti di olah TKP. Harus ada audit teknis dan penelusuran tanggung jawab hukum,” tegas seorang warga Solok melalui media sosial.
Potensi Jerat Pidana:
Penyidik tengah mendalami unsur kelalaian. Jika terbukti, pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
> “Kami sedang mengumpulkan bukti terkait izin dan instalasi teknis. Semua kemungkinan hukum terbuka,” kata sumber kepolisian.
Catatan Redaksi:
Tragedi ini membuka pertanyaan besar: Apakah sektor wisata alam dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan hukum dan teknis yang memadai? Ketika estetika glamping mengalahkan keselamatan dasar seperti ventilasi, maka hukum harus bicara.
Publik tidak menuntut sensasi, tapi keadilan. Jika benar ada kelalaian, maka penegakan hukum harus tegas dan transparan. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi foto Instagram. (NN)
Tidak ada komentar :