• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

Glamping diduga Tanpa Izin Sebabkan Kematian Pengantin Baru—Publik Desak Polisi Usut Tuntas

Rabu, 15 Oktober 2025 0 Register Center

VA News - Solok, Sumatera Barat — Tragedi menimpa pasangan pengantin baru saat bulan madu di glamping Lakeside Alahan Panjang. Cindy Desta Nanda (28) meninggal dunia, diduga akibat keracunan gas dari water heater berbahan elpiji yang dipasang tanpa ventilasi. Suaminya, Gilang Kurniawan (28), ditemukan dalam kondisi kritis.


 Dugaan Kelalaian Teknis dan Administratif:

- Lokasi glamping belum memiliki izin usaha saat kejadian. SP1 dari Dinas Pariwisata telah dilayangkan, namun belum ditindaklanjuti.

- Instalasi water heater diduga melanggar standar keselamatan, dengan tabung gas 12 kg diletakkan di bawah kloset tanpa ventilasi.

- Korban meninggal di puskesmas, sementara suami selamat dan masih dalam pemulihan.

 Desakan Publik: “Ini Bukan Sekadar Kecelakaan”

Sejumlah aktivis, pengacara, dan warga lokal menyuarakan keprihatinan mendalam:


> “Kalau izin belum ada, ventilasi tidak dipasang, dan nyawa melayang, itu bukan musibah biasa. Itu kelalaian yang bisa dipidana,” ujar seorang advokat lingkungan.


> “Kami minta polisi jangan berhenti di olah TKP. Harus ada audit teknis dan penelusuran tanggung jawab hukum,” tegas seorang warga Solok melalui media sosial.

 Potensi Jerat Pidana:

Penyidik tengah mendalami unsur kelalaian. Jika terbukti, pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.


> “Kami sedang mengumpulkan bukti terkait izin dan instalasi teknis. Semua kemungkinan hukum terbuka,” kata sumber kepolisian.


 Catatan Redaksi:

Tragedi ini membuka pertanyaan besar: Apakah sektor wisata alam dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan hukum dan teknis yang memadai? Ketika estetika glamping mengalahkan keselamatan dasar seperti ventilasi, maka hukum harus bicara.


Publik tidak menuntut sensasi, tapi keadilan. Jika benar ada kelalaian, maka penegakan hukum harus tegas dan transparan. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi foto Instagram. (NN)










Tags:
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB