• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA Bungo

PERADI, Organisasi Advokat Terbesar yang Sah dan Mitra Negara dalam Penegakan Hukum

Minggu, 30 November 2025 0 Register Center


Pelantikan Advokat Peradi Jambi

VA News - Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ditegaskan sebagai organisasi advokat terbesar dan satu‑satunya yang sah berdasarkan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Legitimasi ini menempatkan PERADI sebagai rumah besar advokat Indonesia, dengan mandat menjaga standar profesi, kode etik, serta kualitas layanan hukum bagi masyarakat.  

pelantikan Prof. Yusril Sebagai Advokat Petadi

Sejumlah tokoh hukum dan pemerintahan memberikan pandangan mengenai posisi PERADI:  

- Prof. Yusril Ihza Mahendra (Tokoh Hukum Nasional, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus tokoh PERADI)  

  “Keberadaan PERADI adalah amanat undang‑undang. Advokat harus berada dalam satu wadah yang sah agar profesi ini memiliki standar etik dan profesionalisme yang jelas. Jangan sampai ada dualisme yang justru melemahkan posisi advokat di mata masyarakat.”  

Video : di kementerian Pak yusril Bosnya. Sebaliknya  diperadi Pak Otto yg jadi Bosnya

- Otto Hasibuan (Ketua Umum PERADI sekaligus Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)  

  “PERADI bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar advokat Indonesia. Kami berkomitmen menjaga integritas profesi, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, dan memastikan advokat bekerja sesuai aturan demi kepentingan pencari keadilan. PERADI juga siap menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru, agar advokat dan masyarakat memahami perubahan besar ini.”  

- Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM)  

  “Advokat adalah officium nobile, profesi mulia yang harus menjadi penyeimbang dalam due process of law. Pemerintah mengakui PERADI sebagai organisasi advokat sah, dan kami mendorong tata kelola profesi yang lebih tertib agar advokat benar‑benar menjadi pengawal keadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, peran PERADI semakin strategis.”  

Selain menjalankan fungsi organisasi profesi, PERADI juga menyelenggarakan pendidikan advokat berjenjang melalui kerja sama dengan universitas negeri terbesar di setiap wilayah Indonesia, di bawah koordinasi institusi pemerintah. Sistem ini memastikan calon advokat lahir dari proses yang sah secara hukum, kredibel secara akademis, dan berintegritas secara moral.  

Lebih jauh, umumnya anggota PERADI juga dipercaya mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbakum ini menjadi wujud nyata peran advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi advokat sebagai pengawal hak asasi manusia.  

Advokat adalah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang setara dengan unsur Sistem Peradilan Hukum (SPH) lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Advokat bukan sekadar pendamping, melainkan unsur integral dalam penegakan hukum yang menjamin keseimbangan proses peradilan.  

Dengan legitimasi undang‑undang, dukungan tokoh hukum termasuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai tokoh PERADI, kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru, kiprah nyata dalam pengelolaan Posbakum pengadilan, serta pengakuan advokat sebagai bagian dari APH, PERADI menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat sah, mitra negara, sekaligus pengawal keadilan bagi masyarakat Indonesia. (Red)






Tags: BERITA UTAMA Bungo
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Soon
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB