PERADI, Organisasi Advokat Terbesar yang Sah dan Mitra Negara dalam Penegakan Hukum
VA News - Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ditegaskan sebagai organisasi advokat terbesar dan satu‑satunya yang sah berdasarkan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Legitimasi ini menempatkan PERADI sebagai rumah besar advokat Indonesia, dengan mandat menjaga standar profesi, kode etik, serta kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Sejumlah tokoh hukum dan pemerintahan memberikan pandangan mengenai posisi PERADI:
- Prof. Yusril Ihza Mahendra (Tokoh Hukum Nasional, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus tokoh PERADI)
“Keberadaan PERADI adalah amanat undang‑undang. Advokat harus berada dalam satu wadah yang sah agar profesi ini memiliki standar etik dan profesionalisme yang jelas. Jangan sampai ada dualisme yang justru melemahkan posisi advokat di mata masyarakat.”
- Otto Hasibuan (Ketua Umum PERADI sekaligus Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
“PERADI bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar advokat Indonesia. Kami berkomitmen menjaga integritas profesi, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, dan memastikan advokat bekerja sesuai aturan demi kepentingan pencari keadilan. PERADI juga siap menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru, agar advokat dan masyarakat memahami perubahan besar ini.”
- Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM)
“Advokat adalah officium nobile, profesi mulia yang harus menjadi penyeimbang dalam due process of law. Pemerintah mengakui PERADI sebagai organisasi advokat sah, dan kami mendorong tata kelola profesi yang lebih tertib agar advokat benar‑benar menjadi pengawal keadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, peran PERADI semakin strategis.”
Selain menjalankan fungsi organisasi profesi, PERADI juga menyelenggarakan pendidikan advokat berjenjang melalui kerja sama dengan universitas negeri terbesar di setiap wilayah Indonesia, di bawah koordinasi institusi pemerintah. Sistem ini memastikan calon advokat lahir dari proses yang sah secara hukum, kredibel secara akademis, dan berintegritas secara moral.
Lebih jauh, umumnya anggota PERADI juga dipercaya mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbakum ini menjadi wujud nyata peran advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi advokat sebagai pengawal hak asasi manusia.
Advokat adalah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang setara dengan unsur Sistem Peradilan Hukum (SPH) lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Advokat bukan sekadar pendamping, melainkan unsur integral dalam penegakan hukum yang menjamin keseimbangan proses peradilan.
Dengan legitimasi undang‑undang, dukungan tokoh hukum termasuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai tokoh PERADI, kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru, kiprah nyata dalam pengelolaan Posbakum pengadilan, serta pengakuan advokat sebagai bagian dari APH, PERADI menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat sah, mitra negara, sekaligus pengawal keadilan bagi masyarakat Indonesia. (Red)



Tidak ada komentar :