VA News - Jakarta, 5 September 2025 — Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Manajemen Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan bagi Aparatur dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kemendagri, aktivis senior Yan Salam Wahab menyampaikan usulan agar desa dapat mengalokasikan anggaran resmi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan ahli hukum.
Ia menyoroti besarnya Dana Desa 2025 yang mencapai Rp 71 triliun, dengan Rp 14,2 triliun dialokasikan untuk ketahanan pangan dan koperasi desa yang mengelola Rp 3–5 miliar per desa. Semua itu diatur langsung oleh desa, namun sering dijalankan tanpa pendampingan hukum yang memadai.
“Anggaran besar, kewenangan luas, tapi desa berjalan tanpa perlindungan hukum. Setiap peraturan dan pembangunan sebaiknya dikonsultasikan dulu secara hukum agar tidak berujung konflik,” ujar Yan.
Ia mengusulkan agar desa dapat menjalin kemitraan langsung dengan ahli hukum dari organisasi advokat yang sah, seperti PERADI, untuk mendampingi penyusunan regulasi dan pengelolaan anggaran.
“Kalau bisa anggarkan fisik, kenapa tidak bisa anggarkan perlindungan hukum? Ini soal keberanian hukum dan keadilan,” tambahnya.
Yan juga menekankan pentingnya peran ormas dan LSM lokal sebagai mitra strategis desa dalam edukasi hukum, pengawasan anggaran, dan pencegahan konflik. Usulan ini menjadi salah satu catatan penting dalam forum bimtek dan mendapat tanggapan positif dari peserta.
Kemendagri menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut dalam penyusunan kebijakan kelembagaan masyarakat dan tata kelola desa tahun 2026. (NN)

Tidak ada komentar :