SK Turun, Suami Tersingkir: Fenomena ASN Cianjur Gugat Cerai Usai Diangkat PPPK dan CPNS
VA News - Cianjur — Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS tahun ini tidak hanya membawa angin segar ke dunia birokrasi. Ia juga meniup badai ke dalam rumah tangga. Dalam enam bulan terakhir, tercatat 32 ASN perempuan mengajukan izin cerai. Bukan karena SK salah cetak, tapi karena status baru ternyata membuka pintu keberanian yang lama terkunci.
Mayoritas penggugat berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Menurut BKPSDM Cianjur, alasan perceraian berkisar dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online. Tapi satu benang merahnya jelas: kemandirian finansial.
“Dulu bertahan karena belum punya pilihan. Sekarang sudah ASN, gaji masuk, status naik. Suami yang selama ini hanya jadi penonton, mulai tersingkir,” ujar seorang analis SDM sambil menyusun berkas cerai.
Fenomena ini bukan berarti SK adalah biang keretakan rumah tangga. Tapi ia menjadi pelatuk dari bom waktu yang sudah lama terpendam. Banyak dari para istri ini bertahun-tahun bertahan dalam hubungan yang tidak sehat. Ketika SK turun, mereka merasa cukup kuat untuk keluar dari belenggu.
Namun, ASN tidak bisa cerai sembarangan. Prosedurnya harus melalui BKPSDM dan mendapat izin dari kepala daerah. Jika nekat cerai tanpa izin, sanksi administratif bisa menanti, termasuk pemotongan gaji hingga 50 persen selama satu tahun.
BKPSDM mengaku sudah berusaha memediasi, bahkan memberi wejangan. Tapi banyak yang sudah bulat. Sebagian besar dari mereka sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi, dan baru sekarang ingin menertibkan administrasi.
“Ini bukan soal SK. Ini soal luka yang sudah lama dipendam. SK hanya jadi momentum,” ujar seorang pejabat sambil menatap formulir permohonan cerai yang makin menumpuk.
Fenomena ini membuka diskusi lebih luas: tentang relasi kuasa dalam rumah tangga, ketimpangan ekonomi, dan pentingnya membangun pernikahan yang sehat secara emosional dan finansial. Status ASN bukan penyebab perceraian, tapi sering kali menjadi titik balik untuk keluar dari hubungan yang tidak sehat. (AAH)
---

Tidak ada komentar :