• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA

Polemik OTT dalam Kasus FNE: Pendapat Ahli Hukum dan Etika Jurnalistik

Kamis, 05 Juni 2025 0 Register Center


VA News - Dalam konteks hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap seseorang yang tertangkap langsung saat melakukan tindak pidana atau dalam rangkaian peristiwa pidana yang sedang berlangsung apapun Jenis pidananya.

Menurut Dr. Karim, S.H., M.Hum, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara dalam artikel ilmiahnya di sandingkan dengan kasus polemik OTT Oknum LSM di Sungai Penuh, lebih tepat dikategorikan sebagai OTT pemerasan, bukan OTT penyuapan. 
 
Ia menjelaskan bahwa dalam OTT kasus pemerasan, hanya pelaku pemerasan yang ditangkap, karena ia yang secara aktif memaksa atau mengancam pihak lain untuk memberikan sesuatu. Sementara dalam OTT penyuapan, baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan sanksi hukum karena keduanya terlibat dalam transaksi ilegal.  Dalam kasus OTT oknum LSM aparat hukum hanya menangkap Oknum di duga memeras.

Lebih lanjut, meskipun tersangka telah membawa uang dan bahkan menghabiskan sebagian. Menurut ahli Hukum, kasus ini tetap masuk dalam kategori OTT karena masih dalam satu rangkaian peristiwa hukum. Dalam kasus ini, terdapat empat korban pemerasan, tetapi baru satu orang yang telah menyerahkan uangnya yakni Kades Pelayang Raya Supriadi, sementara tiga kepala desa lainnya masih dalam proses pemungutan uang dalam rangkaian yang sama.  

"Setelah mengambil uang dari saya, dia akan langsung menghubungi kepala desa lainnya" ungkap Supriadi.

Menurut hukum, OTT tidak harus terjadi tepat saat uang berpindah tangan, tetapi bisa mencakup keseluruhan proses pemerasan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, meskipun sebagian uang telah digunakan, tindakan hukum tetap dapat dilakukan terhadap pelaku pemerasan dalam kasus ini. 

Supriadi Juga mengatakan "ada banyak bukti-bukti pesan whatsapp dan bukti rekaman aksi FNE terhadap kami 4 Kades, itu semua akan kami bongkar di pengadilan"..pungkasnya.

Dasar Hukum OTT Pemerasan Pasal 368 KUHP, Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Pasal 369 KUHP Keseluruhannya Mengatur pemerasan yang dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia, dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.  Dalam Kasus FNE masalah OTT menjadi polemik, meskipun Aparat Hukum belum menyampaikan secara Tegas itu OTT atau tidak, Posisi FNE tetap telah menjadi tersangka Sendirian, yang juga membutuhkan keadilan. Apakah FNE benar-benar beroperasi sendiri, sehingga di harus menerima hukumannya sendirian? Keadilan bagi FNE harus di tegakkan..

Etika Jurnalistik: Media Harus Fokus pada Isi Beritanya, Bukan terkesan Menyerang Sesama Media.

Sebagai bagian dari profesi jurnalistik, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1.  

Dalam prinsip jurnalistik, media seharusnya fokus pada pokok isi berita, bukan menyerang pemberitaan media lain. Serangan terhadap sesama media sampai menyebutkan medianya, dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik, karena bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme dalam pemberitaan.  

Menurut Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Oleh karena itu, media yang menyerang media lain tanpa dasar yang jelas dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi.  

Media yang di tuduhkan (TB News) dalam pemberitaan, telah memiliki legalitas resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, disebutkan bahwa pers nasional memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, serta mendapat perlindungan hukum dari campur tangan pihak lain yang berupaya menghambat kebebasan pers.  

Sebagai media profesional, fokus utama harus tetap pada substansi berita, bukan menunjukkan kesan pada persaingan antar media yang dapat merusak kredibilitas jurnalistik.  Selanjutnya, Untuk menjernihkan segala informasi, diperlukan jumpa pers yang melibatkan aparat penegak hukum, ahli hukum, dan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Segala bentuk kebenaran dalam proses Penangkapan, kembali kepada Aparatur Penegak Hukum, dan Keputusan Salah benarnya adalah Kewenangan Pengadilan (DHP)


Tags: BERITA UTAMA
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Soon
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB