BERITA UTAMA
DAERAH
Hukum dan Kriminal
DI SUNGAI PENUH : PERUSAHAAN TANPA SBU DISINYALIR MENANGI TENDER MILIARAN RUPIAH

Sementara itu, Tim investigasi Liputan Khusus Media VA.com sejauh ini gencar lakukan investigasi mendalam terkait dugaan ilegalnya kelayakan konstruksi Proyek yang menelan dana sebesar Rp. 1.6 m, di Dinas Pasar Kota Sungai Penuh yang dikejutkan dengan adanya laporan Masyarakat terkait keabsahan SBU Perusahaan Pelaksana proyek yang diduga bermasalah,
Setelah dilakukan investigasi mendalam, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan atas prosedur pemenangan perusahaan tersebut, pada Dokumen pengadaan, menurut Sumber, ditemui persyaratan SBU atas pekerjaan adalah jasa Pelaksana untuk Konstruksi bangunan Komersial (BG004) sementara SBU yang dimiliki oleh CV. RIZKI yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dirilis melalui www.lpjk.net adalah BG009, SI001, SI002, SI003, SI004, dan SP003, tidak ditemukan adanya SBU sebagaimana dipersyaratkan.
Ketika dilakukan Klarifikasi pada pelaksana proyek yang dikerjakan oleh sdr "R" dia hanya mampu memperlihatkan SBU CV. RIZKI dengan subbidang yang berbeda dengan yang tertera pada (website www.lpjk.net) dengan alamat yang berbeda pula.
Karena kita Mengingat peraturan LPJK Nomor 2 tahun 2014 pasal 15 ayat (3) tentang konservasi SBU berbunyi "Dalam hal ditemukan perbedaan data antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net) maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Berdasarkan hal tersebut, keaslian SBU yang ada pada "R" selaku Kontraktor Pelaksana CV. RIZKI patut dipertanyakan kebenarannya karena kuat dugaan tidak memenuhi syarat lengkap.
Sementara itu, beberapa kali tim khusus Media VA.com melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengurangan ukuran volume beberapa item pengerjaan dilokasi Proyek yang dikerjakan oleh sdr "R" ini. Diduga ada indikasi pengurangan ukuran pada beberapa item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor untuk memaksimalkan keuntungan, dokumentasi dan hasil pengukuran dilokasi juga di anggap kuat untuk
dijadikan sampel tentang dugaan pengurangan ukuran volume.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dia mendesak agar kasus ini segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat untuk segera menindak lanjutinya dengan laporan secara tertulis dan memenuhi syarat.
Kata dia "agar hal ini terungkap kepermukaan, pemberitaan harus searah dengan pelapor agar tidak ada yang bisa bermain" ungkapnya.
Sementara itu, ketua Umum Organisasi Masyarakat, Gerakan SepuluhAktifis Muda (G10), Satra irawan mengatakan kepada Media ini ketika memberikan komentar yang berbentuk himbauan kepada Masyarakat terkait hal di atas, "Kita menghimbau segenap lapisan Masyarakat, Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh untuk melaporkan kepada pihak hukum jika ada ditemukan penyimpangan anggaran Negara yang dituangkan atau disalurkan berbentuk fisik pembangunan" ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kota Sungai Penuh yang dijabat Hariyanto, terkesan gagal di temui untuk konfirmasi terkait pembangunan Renovasi pasar Tanjung Bajure, karena sedang Dinas diluar Daerah kata staf penyambut tamu.
(_iin)
Tidak ada komentar :