Di ulah tangan jahil yang tidak bertanggung jawab objek wisata tersebut kini di ambang kehancuran, akibat pengerjaan pembangunan penahan tebing yang dikerjakan oleh CV HIDAYAT nilai kontrak Rp1.899.193.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Privinsi Jambi tahun 2015, yang berlokasi di pinggir Danau Kerinci kini berakibat Fatal. Oknum Kontraktor di duga seorang Polisi bernama Mulyadi berpangkat KOMPOL di Polda Jambi sengaja melakukan pengerokan tanah disekitar Tanjung Hatta yang mengakibatkan kelongsoran. Saat dikonfirmasi Media VA.com melalui Hp selulernya atas kejadian itu, sedang bernada tidak aktif.
Media Harian Online vocal andalas.com mendatangi tempat kejadian yakni Tanjung Hatta melihat secara langsung dan mendatangi rumah Kepala Desa Sanggaran Agung untuk mengonfirmasi Laporan Masyarakat tentang perusakan Tanjung Hatta dan teras Mis oleh oknum Kontraktor dimaksud menjadi pertanyaan besar warga Desa Sanggaran Agung atas dugaan jatah jatahan dan praktek pembagian uang dari kontraktor sebagai uang adat Rp 4 juta dengan perjanjian 5 juta hanya terealisasi 4 juta, Kata dia, "hal tersebut saya tidak tahu menahu, pekerjaan sudah jalan baru dikabari ke saya, masalah uang 4 juta juga saya tidak tahu siapa yang nerima, ya benar itu...????" ungkap Kades Sanggaran Agung Harkani S.Sos kepada Media VA.com (15/2/2016) lalu
Akibat dari uang adat tersebut sang kontraktor Koboy bersenjata lengkap kononNya tidak takut pada siapapun ini tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga sengaja menghancurkan Ikon Kerinci Kota Sakti itu.
Sementara itu, Sumber terpercaya dari LSM GERANSI yang menangani kasus tersebut secara tegas menyampaikan kepada Media VA.com secara langsung, (17/2), kata dia "laporan palsu yang ditujukan kepada Kades Sanggaran Agung HARKANI S.sos oleh oknum masyarakat yang mengetahui Yapesman SH dan Damuri selaku Ninik Mamak, tentang perizinan kontraktor merobohkan teras Mis (Madrasah Ibtidaiyah Swasta), mengontrak kantor kepala Desa, dan mengizinkan kontraktor untuk menggusur objek wisata Tanjung Hatta, dari laporan tersebut ternyata mengarah langsung pada Oknum Lembaga Adat itu sendiri," Ungkap Arya Candra Ketua Umum LSM GERANSI.
Menurut dia, hal tersebut sudah di konfirmasi langsung pada yang bersangkutan yakni Yapesman SH melalui Hp selulernya, fakta dan kejadian dilapangan tidak mengarah pada laporan dimaksud, ibarat menepuk air di dulang saja. Karena di duga Yapesman dan Damuri terlibat aktif dengan laporan tersebut, dia berdua harus bertanggung jawab dengan Laporan yang mengatakan Kades melakukan kesalahan dalam perizinan hingga memicu laporan masyarakat dan dia menanda tangani sendiri laporan dan perusakan Tanjung Hatta tersebut. seharusnya Yapesman lah yang bertanggung jawab atas laporan yang mencatut nama Kepala Desa yang berakibat pencemaran nama baik Kepala Desa serta penggusuran objek wisata dengan alat berat. Ungkap Arya Candra Ketua Umum LSM GERANSI panjang lebar yang menangani kasus tersebut.
Masyarakat meminta Kepada Bupati Kerinci H. Adirozal dan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci segera menindak lanjuti kejadian di Tanjung Hatta tersebut, dan segera memanggil kontraktor pelaksana CV. HIDAYAT untuk bertanggung jawab. (red)
Masyarakat meminta Kepada Bupati Kerinci H. Adirozal dan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci segera menindak lanjuti kejadian di Tanjung Hatta tersebut, dan segera memanggil kontraktor pelaksana CV. HIDAYAT untuk bertanggung jawab. (red)
Tidak ada komentar :