VA News - Dalam industri pers, legalitas media memang menjadi aspek penting yang menentukan kredibilitas dan profesionalisme suatu perusahaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki penanggung jawab yang jelas.
Legalitas Perusahaan Media, Untuk diakui secara hukum, perusahaan media harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
- Memiliki modal usaha dan Memiliki penanggung jawab yang jelas.
Media Tidak Wajib Berorganisasi Meskipun banyak media bergabung dalam asosiasi pers untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan hukum, tidak ada kewajiban bagi Perusahaan media untuk berorganisasi. Mantan Ketua Dewan Pers Dr. ninik Rahayu menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukan syarat legalitas bagi perusahaan media.
Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers selama berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara berkala. Dengan demikian, status sah suatu perusahaan pers tidak bergantung pada keberadaan dalam data verifikasi Dewan Pers.
Regulasi terbaru, Dewan Pers telah menetapkan bahwa satu badan hukum dapat menaungi lebih dari satu media. Sebelumnya, aturan mengharuskan setiap media memiliki badan hukum tersendiri, tetapi kini perusahaan pers dapat mengelola beberapa media di bawah satu entitas hukum.
Menurut Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, satu badan hukum dapat menerbitkan beberapa media, selama memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki struktur organisasi yang jelas untuk mengelola berbagai media.
- Mematuhi kode etik jurnalistik dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Legalitas media ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bukan oleh keanggotaan dalam organisasi tertentu. Media yang berbadan hukum dan menjalankan praktik jurnalistik sesuai kode etik tetap sah secara hukum, meskipun tidak terdaftar dalam asosiasi pers atau Dewan Pers.
Selain itu, kebijakan baru memungkinkan satu badan hukum untuk menaungi lebih dari satu media, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan pers dalam mengembangkan berbagai platform.. Yang pastinya Jurnalis Media Resmi Profesional tidak akan mengcopy paste berita yang persis sama dari media-media lainnya (AKH)
Tidak ada komentar :