• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA DAERAH EkBis Ekonomi Bisnis

Legalitas Media?... Polemik Pemahaman bagi Media di Daerah

Selasa, 03 Juni 2025 0 Register Center

VA News - Dalam industri pers, legalitas media memang menjadi aspek penting yang menentukan kredibilitas dan profesionalisme suatu perusahaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki penanggung jawab yang jelas.  

Legalitas Perusahaan Media, Untuk diakui secara hukum, perusahaan media harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:  

- Berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.  

- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.  

- Memiliki modal usaha dan Memiliki penanggung jawab yang jelas.  

Media Tidak Wajib Berorganisasi Meskipun banyak media bergabung dalam asosiasi pers untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan hukum, tidak ada kewajiban bagi Perusahaan media untuk berorganisasi. Mantan Ketua Dewan Pers Dr. ninik Rahayu menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukan syarat legalitas bagi perusahaan media.  

Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers selama berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara berkala. Dengan demikian, status sah suatu perusahaan pers tidak bergantung pada keberadaan dalam data verifikasi Dewan Pers.  

Regulasi terbaru,  Dewan Pers telah menetapkan bahwa  satu badan hukum dapat menaungi lebih dari satu media. Sebelumnya, aturan mengharuskan setiap media memiliki badan hukum tersendiri, tetapi kini perusahaan pers dapat mengelola beberapa media di bawah satu entitas hukum.  

Menurut Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, satu badan hukum dapat menerbitkan beberapa media, selama memenuhi persyaratan berikut:  

- Memiliki struktur organisasi yang jelas untuk mengelola berbagai media.  

- Mematuhi kode etik jurnalistik dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.  

Legalitas media ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bukan oleh keanggotaan dalam organisasi tertentu. Media yang berbadan hukum dan menjalankan praktik jurnalistik sesuai kode etik tetap sah secara hukum, meskipun tidak terdaftar dalam asosiasi pers atau Dewan Pers. 

Selain itu, kebijakan baru memungkinkan satu badan hukum untuk menaungi lebih dari satu media, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan pers dalam mengembangkan berbagai platform.. Yang pastinya Jurnalis Media Resmi Profesional tidak akan mengcopy paste berita yang persis sama dari media-media lainnya (AKH)


Tags: BERITA UTAMA DAERAH EkBis Ekonomi Bisnis
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB