• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

Maraknya Jual Beli KTA LSM dengan Data dan Barcode Palsu

Kamis, 24 April 2025 0 Register Center

 

Vocalandalas - Fenomena jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM dengan data palsu terus menjadi sorotan, terutama setelah sejumlah calo ditangkap oleh pihak berwenang. Praktik ilegal ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sah, tetapi juga merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap peran LSM dalam mendukung pembangunan dan advokasi.

Modus operandi mereka melibatkan pembuatan KTA palsu dengan teknologi cetak dan barcode yang menyerupai dokumen asli, lalu menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan status anggota LSM untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, para pelaku sering memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi untuk menjalankan aksi mereka.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menyatakan:  

_"Kami telah mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam praktik pemerasan dan penjualan KTA palsu. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan harus dihentikan."_  

Selain penangkapan calo, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi hukum berat bagi pemegang KTA palsu. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pembuatan dan penggunaan dokumen palsu dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun, sementara Pasal 264 KUHP meningkatkan ancaman menjadi 8 tahun jika dokumen palsu merupakan akta otentik. Pemegang KTA palsu juga dapat dikenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun, terutama jika digunakan untuk keuntungan ilegal. Dalam kasus penggunaan teknologi digital, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE yang memberikan sanksi hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap keberadaan KTA palsu ini. Selain itu, LSM yang sah perlu meningkatkan sistem keamanan data dan memperketat proses verifikasi keanggotaan untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LSM sebagai mitra strategis dalam pembangunan masyarakat. (WE)

Tags:
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB