HuKrim
Hukum dan Kriminal
Penyalahgunaan Dana Desa: Dugaan Rekayasa SPJ Pengadaan Lampu Jalan di Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci
Vocalandalas – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan menyeruak di beberapa desa dalam Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Laporan ini menuding keterlibatan kepala desa dalam dugaan markup anggaran dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Desa-desa yang menjadi sorotan antara lain Kayu Aho Mangkak, Tambak Tinggi, Sekungkung, Kubang Agung, dan lainnya.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proyek ini diduga sarat manipulasi. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang mulai mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Hingga kini, kepala desa belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan tersebut. Pemerintah daerah beserta instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap agar penggunaan dana publik benar-benar diarahkan untuk pembangunan yang berkelanjutan. (Tim Liputan)
Tidak ada komentar :