BERITA UTAMA
Ekonomi Bisnis
Internasional
Nasional
Politik
Menteri Susi: Klaim Tiongkok Atas Natuna Tidak Berdasar.
![]() |
Menteri Susi. |
Vocal andalas.com - Penangkapan kapal
asing illegal KM Kway Fey 10078 berbendera Tiongkok di Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Indonesia, atau tepatnya di perairan Natura berbuntut
panjang terhadap hubungan kedua negara.
Sebab, di lain pihak, Tiongkok mengklaim, wilayah perairan Natuna termasuk dalam teritorial mereka atau tradisional fishing zone yang termasuk ke perairan Laut China Selatan atau biasa disebut nine-dashed line.
Akibatnya, Tim PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) gagal menarik kapal tersebut karena dihalangi kapal patroli milik
Tiongkok yang menabrakkan diri ke kapal KM Kway Fey.
Akibatnya kapal Kway Fey rusak, dan petugas pun meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan mereka.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai,
klaim Tiongkok atas perairan Natuna tidak berdasar. Sebab, perairan yang
diklaim Tiongkok sebagai tradisional fishing zone itu tidak pernah diakui oleh Indonesia, maupun dunia Internasional.
"Tadi malam saya membaca komentar pihak Tiongkok bahwa
kejadian insiden kemarin dilakukan karena kapal KM Kwey Fey itu masuk di
tradisional fishing zone mereka. Saya tegaskan bahwa klaim
pemerintah Tiongkok tersebut tidak berdasar, dan tidak diakui di dunia
Internasional," ujar Susi dalam Jumpa Pers di Gedung KKP, Jakarta,
Senin 21 Maret 2016.
Menurut Susi, sesuai dengan United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut, tidak satupun negara yang mengakui istilah
'tradisional fishing zone' seperti yang diungkapkan pemerintah Tiongkok.
UNCLOS lanjut Susi, hanya mengakui 'tradisional fishing right', dan itupun harus dilakukan melalui perjanjian antarnegara.
"Sedangkan kita tidak punya perjanjian tradisional fishing right
dengan Tiongkok, yang ada hanya dengan Malaysia, dan itupun untuk
wilayah tertentu dan terbatas, jadi klaim Tiongkok itu klaim sepihak,"
imbuhnya.
Untuk itu, Susi menyebut telah melaporkan masalah tersebut
kepada Presiden Joko Widodo, termasuk kepada Kementerian Luar Negeri
untuk berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok.
Namun, jika Tiongkok tetap bersikeras mengklaim wilayah
itu masuk ke teritorial mereka, Susi mengancam akan membawa masalah ini
ke International Tribunal for the Law of the Sea atau Pengadilan Hukum
Laut Internasional.
"Kalau mereka tetap bersikeras, kita akan bawa ke tribunal international," ujar dia.
Untuk diketahui, sejak 2014, Tiongkok telah memasukkan
sebagian perairan Natuna Indonesia yang berada dalam wilayah Laut China
Selatan ke dalam peta teritorialnya atau dikenal dengan sebutan nine-dashed line.
Nine-dashed line adalah garis demarkasi atau garis
batas pemisah yang digunakan pemerintah Republik Rakyat China untuk
mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi
sengketa sejumlah negara di Asia. Klaim China itu mengundang kecaman
negara-negara tetangga, yang selama ini mempersengketakan pulau-pulau
di Laut China Selatan. (iin)
Sumber : Viva
Editor : Redaksi.
Tidak ada komentar :