BERITA UTAMA
DAERAH
Ekonomi Bisnis
Internasional
Nasional
Pendidikan
Politik
TIDAK ADA HAMBATAN PEMEKARAN KABUPATEN KERINCI HILIR.
![]() |
Adirozal Bupati Kerinci ketika di konfirmasi wartawan |
VA.com Kerinci - Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten
Kerinci Hilir (P3 KH) bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi, yang
dipimpin oleh Nasril UmaR, didampingi Wakil Bupati Kerinci, Zainal
Abidin,SH.MH dan Ketua DPRD Kerinci Arfan Kamil,S.Pd,bersama
anggotanya, melakukan dialok bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dan
Panitia Pemerkasa Persiapan Pembentukan Kabupaten Kerinci hilir yang
diketui oleh H.Chandra Purnama yang berlangsung diaula Pemda, Kamis (
28/1)
“ Dikesempatan tersebut Nasril Umar, menyelasakan untuk memenuhi
persyaratan pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir, harus mengacu
sebagaimana diamanahkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Kita berharap paling lambat sebelum memasuki
bulan April 2016 semua dokumen adminstrasi harus sudah disiapkan dan
sebelum April 2016 mendatang telah Komisi I DPRD Provinsi telah
diparipurnakan " ujar dia.
“Kita telah melakukan konsulatasi dan koordinasi ke Departeman Dalam
Negeri belum lama berselang, dari hasil konsulatasi tersebut untuk
pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir sebenarnya tidak ada hambat, dengan
catatan, harus memenuhi Tiga persyaratan dasar utama yakni Batas Wilayah
antara Kabupaten Tentangga yang Jelas serta dapat dipertanggung
jawabkan.
Demikian juga tentang status tanah untuk lokasi kegiatan Pusat
pemerintahan, dengan maksud tanah lokasi pembangunan Pusat Pemerintah,
baik berupa hibah maupun hasil dibeli dan juga harus jelas
statusnya.”tegas Nasril
“yang tak kalah pentingnya, Kabupaten Induk, sekurangnya selama 2
tahun harus mengalokasikan dana untuk membantu Kabupaten Kerinci Hilir
dan mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pilkada, yang sertai dokumen
penyerahan asset yang ada dalam wilayah pemekaran.’’Katanya.
Ditempat yang sama, Asisten I Sekda Pemerintah Daerah H.Drs Afrizal
didampingi Kabag Pemerintahan Indri Firman, didapatan anggota Komisi I
DPRD Provinsi, memaparkan perkembangan pembentukan Kabupaten Kerinci
Hilir.Sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah dalam hal ini
Pasangan Bupati dan wakil Bupati Kerinci Dr.H Adirozal,M.Si dan Zainal
Abidin.SH.MH Secara adminsitrasi pelaksananan Pemekaran KLabupaten
Hilir sebagai mana diamanahkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Lainya , dapat dikatakan telah rampung 40 Persen.”jelas
Afrizal
“Seriusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dalam hal ini Bupati
Kerinci Dr.H.Adirosal,M.Si bersama dengan Anggota DPRD Kerinci, sesui
dengan tahap-tahap pemekaran telah kita laksanakan.diantaranya Telah
dilakukan kesepakatan antara Bupati Kerinci dengan DPRD Kerinci Nomor
:35/235/I/ADPUN/2015 dan Nomor : 28/DPRD/2015.’’jelas Assiten 1
“Demikian juga tentang peta batas wilayah, untuk pemekaran Kerinci
Hilir dengan Kabupaten Tentangga, tidak ada persoalan yang sangat
prinsif, dan semuanya sudah rampung hanya tinggal ditanda tangani oleh
Badan Pertanahan Nasional Kerinci, dimana untuk luas wilayah Kerinci
Hilir sekitar 1.686,20 Km2 dengan jumlah Penduduk 105.793 Jiwa dan 6
Kecamatan.
.’’Dia menjelaskan, berkaitan dengan potensi, untuk saat ini sedang
berlangsung kajian yang dilakukan oleh Bappeda Karinci dan informasi,
dalam bulan ini, pendataan potensi Kerinci Hilir dapat diselesaikan,
jelas Afrizal.
Sementara Katua Prakasa Pemekaran Kerinci Hilir, Chandar Purnama,SH
yang didamping Matan Wakil Bupati Kerinci Drs.M Rahman, H.Nasrul Madin,
Mahrufkar, Sulaiman Hasan, dan takoh lainnya, menyelaskan bahwa untuk
lokasi pusat pemerintahan saat ini berdasarkan kesepakatan seluruh
Kepala Desa dan BPD dalam 6 Kecamatan.
Untuk sementara waktu hasil; dari kesepakatan telah menepankan tiga
lokasi untuk pusat pemerintahan Kerinci Huilir yakni Sanggaran Agung,
Kecamatan Bukit Karman, Kecamatan Keliling Danau.’’Jelas Chandar
Purnama.
“Sercara parmenan kemungkinan peluang sebagai pusat Pemerintah
Kerinci Hilir di Sanggaran Agung, sebab desa Sanggaran Agung memiliki
istoris, sejak dulunya’Tambah M.Rahman.
“Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin,SH.MH. dalam arahnya, meminta
kepada Tim Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir, supaya sesegera mungkin
melengkapi persyaratan sebagai mana diamanahkan dalam Undang-Undang dan
Peraturan pemerintah. Diharapkan sebelum bulan April 2016 mendatang,
semua persyaratan dokumen harus sudah rampung dan disampaikan ke
Provinsi, agar Komisi I DPRD Provinsi dapat melakukan siding paripurna.
Untuk Tim Pemerkasa, sebagai mana yang hasil koordinasi Komisi I DPRD
Provinsi Jambi ke Departeman Dalam Negeri, supaya menetapkan satu dari
tiga lokasi pusat pemerintahan Kerinci Hilir, sehingga nantinya Tim
Independen dari Pusat turun kelapangan, sesui dengan dokumen yang kita
sampaikan”tegas Wabub. (_iin)
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar :