BERITA UTAMA
DAERAH
Ekonomi Bisnis
Internasional
Nasional
Politik
Syarat yang Harus Disiapkan Wako, Wawako dan DPRD Sungaipenuh Jika Mau Gajian.
![]() |
Foto Ilustrasi |
Vocal Andalas.com SUNGAI PENUH - Meski Mendagri sudah menyampaikan
surat edaran terkait belum diberlakukannya sanksi keterlambatan
pembahasan APBD, namun DPPKA Kota Sungaipenuh tidak langsung mau
mencairkan gaji bagi Walikota, Wakil Walikota, dan anggota DPRD Kota
Sungaipenuh.
Untuk mencairkan gaji tersebut, ada syarat yang harus disiapkan.
Penetapan syarat ini dilakukan, setelah DPPKA Kota Sungaipenuh
melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ini dikatakan oleh Kepala DPPKA Sungaipenuh, Asrijal. Hasil
konsultasi dengan BPK dan BPKP, kata Asrijal, berbeda dengan hasil
konsultasi dewan dengan Kemendagri, yang telah disebutkan dalam surat
edaran Mendagri bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah (Pemda) belum diberlakukan sebelum keluarnya PP
sebagai turunannya.
Asrijal mengatakan, menurut keterangan BPK dan BPKP, pemerintah
daerah harus tetap mengacu pada undang-undang tersebut. Artinya, DPRD,
Walikota, Wakil Walikota Sungaipenuh dikenakan sanksi berupa tidak
dibayarkan hak keuangannya akibat keterlambatan pembahasan APBD.
Jika gaji tetap dibayar, ujar Asrijal, maka solusinya DPRD harus
membuat pernyataan tertulis dengan tandatangan bersama, dan melampirkan
surat edaran Kemendagri untuk pencairannya.
Untuk diketahui, sanksi tidak diberikan hak keuangan bagi Wako,
Wawako, dan DPRD Kota Sungai Penuh ini karena keterlambatan pembahasan
APBD 2016. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah
Daerah. Pasal 312 ayat 2 disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak
menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran
setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan
hak-hak keuangannya, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan lain-lain. (red)
Sumber : Metro Sakti
Editor : Redaksi.
Tidak ada komentar :