• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA DAERAH Ekonomi Bisnis Internasional Nasional Politik

Syarat yang Harus Disiapkan Wako, Wawako dan DPRD Sungaipenuh Jika Mau Gajian.

Jumat, 18 Maret 2016 0 Redaksi www.vocalandalas.com
Foto Ilustrasi
Vocal Andalas.com SUNGAI PENUH - Meski Mendagri sudah menyampaikan surat edaran terkait belum diberlakukannya sanksi keterlambatan pembahasan APBD, namun DPPKA Kota Sungaipenuh tidak langsung mau mencairkan gaji bagi Walikota, Wakil Walikota, dan anggota DPRD Kota Sungaipenuh.

Untuk mencairkan gaji tersebut, ada syarat yang harus disiapkan.
Penetapan syarat ini dilakukan, setelah DPPKA Kota Sungaipenuh melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ini dikatakan oleh Kepala DPPKA Sungaipenuh, Asrijal. Hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP, kata Asrijal, berbeda dengan hasil konsultasi dewan dengan Kemendagri, yang telah disebutkan dalam surat edaran Mendagri bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) belum diberlakukan sebelum keluarnya PP sebagai turunannya.

Asrijal mengatakan, menurut keterangan BPK dan BPKP, pemerintah daerah harus tetap mengacu pada undang-undang tersebut. Artinya, DPRD, Walikota, Wakil Walikota Sungaipenuh dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangannya akibat keterlambatan pembahasan APBD.

Jika gaji tetap dibayar, ujar Asrijal, maka solusinya DPRD harus membuat pernyataan tertulis dengan tandatangan bersama, dan melampirkan surat edaran Kemendagri untuk pencairannya.

"Kalau mau seperti itu, baru berani kami bayar," sebutnya.

Untuk diketahui, sanksi tidak diberikan hak keuangan bagi Wako, Wawako, dan DPRD Kota Sungai Penuh ini karena keterlambatan pembahasan APBD 2016. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 312 ayat 2 disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. (red)
Sumber : Metro Sakti


Editor : Redaksi.
Tags: BERITA UTAMA DAERAH Ekonomi Bisnis Internasional Nasional Politik
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Redaksi www.vocalandalas.com

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB