BERITA UTAMA
DAERAH
Ekonomi Bisnis
Hukum dan Kriminal
Internasional
Nasional
Politik
SPBU MILIK H. MURADI KUMUN, DI DUGA LAHAN BISNIS ILEGAL
![]() |
Minyak bersubsidi yang di jual pada pedagang |
VA.com Sungai Penuh - Maraknya monopoli minyak yang dilakukan pada SPBU milik Muradi yang berada dalam kawasan kota Sungai Penuh semakin membuat risih masyarakat.
Minyak subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat umum akhirnya menjadi bisnis yang menggiurkan oleh pihak SPBU tersebut, bahkan setiap jerigen mendapat tambahan tips Rp 5.000 Untuk minyak Bio Solar dan Bensin, bagi mereka yang ingin dipenuhi untuk memonopoli minyak subsidi tersebut.
Hingga sekarang minyak subsidi yang dimonopoli oleh pihak SPBU itu sendiri didistribuskan keberbagai wilayah dalam Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Tapan, Padang Aro, Bangko, dan loksi-lokasi proyek yang seharusnya tidak menggunakan minyak subsidi.
Beraninya pihak SPBU melakukan penyalahgunaan minyak subsidi tanpa kenal waktu baik siang atau malam hari, Setelah dikonfirmasi Menejer SPBU Kumun, milik H. Muradi yakni, No SPBU 24.371.46 melalui Manajer SPBU, sebut saja Zul, mengatakan "yang mengambil minyak di SPBU kami semuanya memiliki surat izin mengambil minyak," ketika didesak, surat izin yang bagaimana, zul Berkilah, "silahkan lapor kalau ada temuan," kata dia, wahhh... Hebat ya...???
Lebih rinci zul menjelaskan karyawan yang bekerja di SPBU-nya telah membuat pernyataan, Kalau ada kesalahan, silahkan tanggung senidiri, Dia dan H. Muradi tidak mau pusing, di singgung masalah Upeti perjerigen dia mengakui adanya upeti yang dilakukan terhadap konsumen liar yang mengambil minyak, akan tetapi dia tidak menerimanya.
Tapi diakuinya ada terjadi, Aneh ya, kok tidak di ambil tindakan, ada apa ia??? Lempar batu sembunyi tangan ya...???
Berdasarkan tinjauan dilapangan hingga berita ini diterbitkan, masih terjadi pengisian jerigen yang tiada hentinya dan menjadi lahan meraup keuntungan bagu SPBU yang bekerja di SPBU H. Muradi dengan harga yang tak layak lagi. (_iin)
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar :