• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA Opini Politik NAS

TJAHJO KUMOLO MINTA KEPALA DAERAH TIDAK ASAL COPOT PASANG PEJABAT DI PEMERINTAHANNYA.

Senin, 22 Februari 2016 0 Register Center
Mendagri Tjahjo Kumolo
VA.com JAKARTA - Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih telah dilantik pada 17 Februari kemarin.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah terpilih tidak asal copot-pasang pejabat tinggi di tubuh pemerintahannya usai dilantik, demi melanggengkan praktik politik balas jasa.

"Harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal ganti, memasukkan orang tanpa lewat mekanisme," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.

Tjahjo menerangkan bahwa pada dasarnya, mutasi atau pergantian perjabat usai pelantikan memang diperbolehkan. Walaupun ada larangan selama enam bulan pertama, bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan aparaturnya. Hanya saja kata dia memang ada mekanisme yang harus ditaati.

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong, yang pelaksana tugas (Plt) kan boleh saja," kata dia.

Didalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sendiri diatur mengenai penggantian pejabat pimpinan tinggi sebagai berikut:

Pasal 116
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. (_red) (sumber, viva.co.id)

(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 117
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasal 118
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(3)Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengkhawatirkan fenomena program balas jasa dan balas dendam yang dilakukan oleh kepala daerah baru yang terdiri dari 7 Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca dilantik. Alasannya menurut dia, fenomena tersebut bukan hal baru dan sudah lazim terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. (_iin)
Tags: BERITA UTAMA Opini Politik NAS
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB