• DAERAH
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Batang Hari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Kota Jambi
  • NASIONAL
    • Pendidikan Nasional
    • Hukum dan Kriminal Nasional
    • Politik Nasional
    • Ekonomi dan Bisnis Nasional
    • Saint dan Tekhnologi Nasional
    • Otomotif dan Travel
  • INTERIONAL
    • Pendidikan Internasional
    • Hukum dan Kriminal Internasional
    • Politik Internasional
    • Ekonomi dan Bisnis Internasional
    • Saint dan Tekhnologi Internasional
    • Otomotif dan Travel
  • >Entertain
    • Music
    • Life Style
    • Selebrity
  • Olah Raga/Kesehatan
  • Opini
  • Video/Film

VOCAL ANDALAS

BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal NAS Nasional Pendidikan NAS

Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun

Jumat, 26 Februari 2016 0 Register Center
VA.com, Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion terkejut dan kecewa atas vonis 11 tahun penjara kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen, terpidana pencabul muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," kata Dion dalam laman resmi pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan hukuman itu tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Dion juga mengatakan putusan peradilan Indonesia ini berdampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

"Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dinihari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi perintah vonis kepada Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinand karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Jaksa sendiri meminta kedua pengajar JIS itu dihukum 12 tahun penjara.

antara
Tags: BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal NAS Nasional Pendidikan NAS
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest
Register Center

Vocal Andalas 085266754528.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
Posting Lama

You may also like

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
  • Popular
  • Comments

Popular News

  • Oknum Ketua LSM sekaligus Wartawan di Kota Sungai Penuh Tertangkap, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras LSM Senior
    Vocalandalas - Kota Sungai Penuh,  Jumat  (30/5/2025)– Oknum Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kota Sungai Penuh di amanka...
  • Kades Korban Pemerasan di Sungai Penuh Beri Klarifikasi: "Atas isyu yg berkembang"
    VA News - Sungai Penuh – Kepala desa yang menjadi korban dalam kasus Penangkapan terhadap oknum LSM dan Wartawan berinisial FNE di Sungai P...
  • Kapolres Kerinci Tegas: Oknum Ketua LSM dan Wartawan Ditangkap atas Pemerasan Empat Kepala Desa
    Vocalandalas - Sungai Penuh (2/6/2025) – Kepolisian Resort Kerinci menggelar press release terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknu...
  • Dampak Sosial Pemadaman Listrik di Kerinci dan Sungai Penuh: Masyarakat Terisolasi dan Ekonomi Lumpuh
    Vocalandalas - Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak 17 Mei 2025 telah membawa dampak sosi...
  • Keberanian Kades Supriadi, SE dan Rekan: Dari Aktivis LSM ke Arsitek Penangkapan Pelaku Pemerasan Sungai Penuh
      TB News -  Kerinci, Juni 2025 – Supriadi, SE, bersama tiga kepala desa lainnya, telah membuktikan bahwa kepemimpinan yang berani dan berpr...

Redaksi Media Copyright © VOCAL ANDALAS . News All Rights Reserved | Published By PT. YGP/YYSB